Gunungtanjung.desa.id – Bertempat di Aula Kantor Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungtanjung Kecamatan Cisolok laksanakan sosialisasi dan pembagian surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2021 kepada seluruh Kepala Dusun, Senin (25/01/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, dan Kepala Dusun sedesa Gunungtanjung.
Menurut Kepala Desa Gunungtanjung, H. Sahrudin mengatakan, seluruh kepala dusun yang berada diwilayah desa Gunungtanjung lebih aktif (jemput bola) dalam mensosialisasikan kepada warganya tentang pentingnya pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara guna mendukung pembangunan, serta desa akan mendapatkan pengambilan dari hasil pajak dan retribusi.
“Kadus menjadi ujung tombak dalam suksesi pajak. Maka dari itu, harus lebih aktif dalam mensosialisasikan kepada warga,” ujarnya.
Lanjutnya, para kadus harus mulai meningkatkan tekad serta semangat dalam mengemban tugas tersebut, sehingga target yang dicanangkan pemdes Gunungtanjung untuk SPPT PBB P2 bisa sampai kepada wajib pajak.
“Kita menargetkan bulan Agustus 2021 semua selesai, dan akan dibantu serta memaksimalkan perangkat desa yang ada, karena target yang dicanangkan tahun ini cepat tercapai,” sahutnya.
Dengan dilaksanakan penyerahan SPPT PBB P2 ini juga tentunya diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Khususnya mengenai penerimaan pajak dari sector PBB P2 tahun 2021.


