Gunungtanjung.desa.id – Pesta Demokrasi di Tingkatan Daerah akan segera di mulai, penyelenggara pemilu dari mulai KPU dan BAWASLU menyelesaikan pesyaratan administrasinya, baik tahapan-tahapan pemilu, peserta pemilu dan yang lainnya, KPU membuat gagasan Coklit atau PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) untuk menyelesaikan pendataan di tingkatan masyarakat dan melakukan sosialisasi di aula desa, dan masyararakat yang sudah berumur 18 tahun wajib untuk mendapatkan hak memilih pada saat Pemilu nanti dan itu sudah menjadi kewajiban Peneyelenggara pemilu untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Senin 31/08/2020

Menurut Sompana (Sekretaris Desa) “sebagai pelaksana kegiatan yang terlibat diharapkan untuk tetap menjaga netralitas dan independensi dalam Pemilihan Umum, karena itu adalah kewajiban penyelenggara Pemilu dan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon, semoga para penyelenggara bisa profesional dan bekerja lebih solid untuk mensukseskan pemilu” tuturnya.

Menurut Jijih S (panwas) “kita selaku penyelenggara harus bersikap adil dan harus menjaga marwah penyelnggara pemilu, kita pastikan dari mulai TPS hingga ke tingkatan yang lebih tingginya lagi, untuk selalu menjadi orang yang independent jauh dari kata curang, dan kita harus menindak tegas pelaku atau oknum yang melanggar peraturan pemilu” tuturnya

